Dua Pelaku Pencurian Motor di Depok Ditangkap, Modus Pinjam Kendaraan Tetangga saat Beraksi
Depok, 27 April 2024 — Kepolisian Resor Depok berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pelaku berinisial R dan S. Kedua pelaku diringkus setelah melakukan aksi pencurian motor di beberapa lokasi strategis di wilayah tersebut. Menariknya, pelaku diketahui menggunakan modus meminjam kendaraan tetangga saat beraksi, sehingga memudahkan mereka melancarkan aksinya tanpa mencurigakan korban maupun warga sekitar.
Kepala Kepolisian Resor Depok, Komisaris Besar Polisi Andi Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R dan S berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor milik mereka. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memantau ciri-ciri pelaku, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka di salah satu kawasan pemukiman di Depok.
Menurut keterangan dari polisi, pelaku R dan S sering meminjam kendaraan tetangga dengan alasan keperluan mendadak atau keperluan pribadi. Mereka kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri motor yang sedang dipinjam tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Pelaku sangat lihai dalam memanfaatkan situasi dan memalsukan alasan saat meminjam kendaraan. Mereka juga selalu memilih motor yang sedang tidak terkunci atau tidak diawasi langsung,” ujar Komisaris Besar Polisi Andi Susanto saat konferensi pers di kantor polisi setempat.
Selama penyelidikan, petugas menemukan sejumlah motor hasil curian yang disembunyikan pelaku di beberapa lokasi tersembunyi. Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di berbagai wilayah di Depok. Mereka memilih lokasi yang sepi dan tidak mudah dipantau oleh warga maupun petugas keamanan lingkungan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan motor curian dengan cara memanfaatkan kesempatan saat pemiliknya sedang tidak di tempat atau sedang pergi. Mereka kemudian menjual hasil curian ke penadah yang sudah mereka kenal sebelumnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor hasil kejahatan, alat kunci palsu, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan rekannya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Depok. Banyak warga yang merasa khawatir karena pelaku tampaknya sangat lihai dalam melakukan aksinya dan memanfaatkan situasi yang dianggap sepele seperti meminjam kendaraan tetangga. Oleh karena itu, aparat kepolisian mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal, apalagi tanpa dokumen resmi.
Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci kendaraannya dengan baik dan memasang perangkat pengaman tambahan seperti alarm atau kunci ganda, guna menghindari kejadian serupa terulang kembali. “Kami juga mengajak warga untuk selalu melaporkan jika ada tindakan mencurigakan dan memperhatikan lingkungan sekitar agar kejadian pencurian motor tidak semakin meluas,” tambah Kompol Andi.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi berharap, penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa dilakukan dengan modus apa saja, termasuk meminjam kendaraan tetangga. Oleh karena itu, kerjasama dan kewaspadaan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Depok.